Apa itu keadilan?
Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu
pada tempatnya, adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada
orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan
ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan,
berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
- Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.
- Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
- Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
- Pengertian keadilan menurut Plato yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
- Pengertian keadilan menurut W.J.S Poerwadarminto yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
- Pengertian keadilan menurut Notonegoro yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Macam-macam keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai
dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap
orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya
masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi
setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally)
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi
harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama,
jelas hal tersebut tidak adil
c. Keadilan Komutatif
adalahkeadilan yang memberikan kepada setiap orang sama
banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari
kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
Ada juga macam-macam keadilan secara umum, yaitu :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Pengertian dan Hakekat Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan
yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan
perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang
berupa kehendak, harapan dan niat.
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap
seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang
itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena tersebut. Bila
seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang
lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti
itulah yang disebut dengan jujur.
Secara etimologi, jujur merupakan lawan kata dusta. Dalam
bahasa Arab diungkapkan dengan "Ash-Shidqu" sedangkan
"Ash-Shiddiq" adalah orang yang selalu bersikap jujur baik dalam
perkataan maupun perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang
dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada
tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan
dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam
pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah
tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga
balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan
tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang
telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka
itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Hakekat Jujur adalah, selarasnya khabar dengan realita, baik
berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum
tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa
yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
Sebab-sebab seseorang berbuat curang
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat,
paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
- Aspek ekonomi
- Aspek kebudayaan
- Aspek peradaban
- Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum,
akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya
"filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan
perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain
adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan
kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan
buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk
menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang
penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita
bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk
mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Apa itu Tanggung Jawab?
Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah,
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut
kamus Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab,mananggung
segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku
atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi
bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung
jawab. Apabila ia tidak mau bertanggung jawab, maka ada pihak lain yang
memaksakan tanggung jawab itu. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat
dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan
pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya).
Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan mengabdian
atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung
jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-macam tanggung jawab dan contohnya
Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk
memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengambangkan kepribadian sebagai manusia
prbadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan menganai
dirinya sendiri menunrut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral namun
manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi manusisa
mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri angan angan sendiri sebagai
perwujudan dari pendapat perasaan dan angan angan masnusia berbuat dan
bertindak.
Contoh : Dina seorang pelajar, besok ia akan menghadapi ujian. Tapi dina sama
sekali tidak belajar. Sehingga saat ulangan berlangsung dina tidak dapat
menjawab soal-soal yang diberikan guru nya. jadi dina harus bertanggung jawab
terhadap dirinya sendiri karena tidak mau belajar saat ada ujian.
Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan Masyarakat kecil, keluarga terdiri dari suami-istri , ayah
ibu dan anak anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap
anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini
menyangkun nama baik keluarga tapi ketangung jawab juga merupakan
kesejahteraan, keselamatan pendidikan dan kehidupan.
Contoh : sebuah keluarga hidup dalam kemiskinana. Seorang ayah merasa sedih
karenan ke lima orang anak nya tidak mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga
demi tanggung jawab nya terhadap keluarga maka seorang ayah ini rela mencuri
demi menghidupi keluarga nya.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusai tidak bisa hidup tanoa bantuan omanusia lain, sesua
dengan kedudukannya sebagai mahluk social. Karena membutuhkan manusia lain maka
ia harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Sehingga mdengan demikian
manusia disisni merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung
jawab seperti anggota masyarakat lain agat dapat melangsungkan hidupnya dalam
masyarakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkat lkau dan perbuatannya
harus dipertaggung jawabkan kepada masyarakat.
Contoh : Toni adalah seorang yang sangat pemalas. Suatu ketika diadakan gotong
royong dikampung nya, tetapi toni tidak mau berpatisipasi dalam kegiatan itu
sehingga ia mendapat teguran dari kepala desa. Setelah diberikan pengertian,
akhirnya toni mau ikut bergotong royong karena gotong royong merupakan salah
satu tanggung jawab nya terhadap masyarakat.
Tanggung Jawab Terhadap Bangsa/Negeri
Bahwa setiap manusia adalah warga Negara suatu Negara dalam berpikir, berbuat,
bertindak, ertingkah laku manusia terikat oleh norma norma atau ukuran ukuran
yang dibuat oleh Negara. Manusia tidak dapat berbuat semuanya sendiri bila
perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
Contoh : Seseorang aparatur negara rela mengorbankan jiwa dan raga nya terhadap
bangsa nya karena merupakan tanggung jawabnya terhadap negara/bangsa.
Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan
untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan.
Sehingga dikatakan tindakan manusia tidak lpas daei hukuman hukuman Tuhan. Yang
diruangkan dalam berbagai kitab suco melalui berbagai macam agama. Pelanggaran
dari hukuman hukuman tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan jika
perungatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraikan maka Tuhan akan
melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah perintah Tuhan. Berarti
menginggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan terhadap Tuhan sebagai
penciptanya. Bahkan untuk memenuhi tanggungjawabnya manusia harus berkorban.
Contoh : setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban nya mejalankan agama yang
dipercayai nya, karena itu merupakan tanggung jawab dirinya terhadap Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar